Google baru-baru ini kalah dalam keputusan antimonopoli federal, sehingga perusahaan tersebut menghadapi gugatan yang diajukan pada hari Rabu oleh Yelp, raksasa teknologi lain yang memungkinkan pengguna memposting ulasan bisnis.
Menurut CNN, Yelp mengajukan gugatan antimonopoli terhadap Google dan perusahaan induknya Alphabet, menuduh mereka berkolusi untuk memonopoli mesin pencari lokal dan pasar periklanan.
“Kasus kami adalah tentang Google, penjaga gerbang informasi terbesar yang pernah ada, yang dengan gigih menekan persaingan dan membatasi konsumen pada kebunnya sendiri,” kata Yelp dalam sebuah posting blog pada hari Rabu.
Yelp telah lama mengeluh bahwa Google mendominasi pasar mesin pencari dengan menekan para pesaingnya, dan perusahaan tersebut berusaha menyamakan kedudukan bagi para pesaingnya dalam kasus ini.
Gugatan tersebut diajukan di San Francisco setelah hakim federal memutuskan awal bulan ini bahwa Google melanggar undang-undang antimonopoli AS, sehingga memicu tindakan hukum oleh para pesaingnya.