LKPP Siap Dampingi Pengadaan Logistik Pilkada 2024
Lembaga Pengadaan Benda/ Jasa Pemerintah ataupun LKPP memiliki kedudukan berarti dalam penerapan Pemilihan Kepala Wilayah( Pilkada) Tahun 2024 yang hendak dihelat pada November 2024. Kedudukan itu MIKIGAMING
lewat pendampingan pengadaan logistik Pilkada Tahun 2024 yang dicoba oleh Komisi Pelihan Universal( KPU).
Kepala LKPP Hendrar Prihadi ICON139
berkata kalau pendampingan yang dicoba LKPP ialah suatu kewajiban LKPP demi menghasilkan Pilkada yang nyaman,
tertib serta kondusif sehingga hendak membuahkan hasil Pilkada yang terbaik.
” Prinsipnya kami di LKPP siap mendampingi( proses) pengadaan logistiknya. Sebab kita pula memiliki tanggung jawab buat mensukseskan penerapan
pilkada supaya menciptakan pemimpin- pemimpin terbaik yang hendak mengetuai Wilayah,” ucap laki- laki yang iasa disapa Hendi ini.
Pada peluang yang sama, Pimpinan KPU Mochammad Afifuddin mengucapkan rasa terima kasihnya sebab pendampingan dari LKPP, penerapan Pemilihan Universal( Pemilu) Tahun 2024 bisa berjalan dengan mudah.
Ia melanjutkan kalau harapannya Pilkada 2024 pula memperoleh pendampingan penuh buat mengestimasi hambatan serta tantangan yang mungkin terjalin.
” Berbeda dengan Pemilu 2024, Pilkada ini proses pengadaannya lebih pendek sebab cuma memerlukan waktu 60 hari dengan jumlah
TPS yang tidak sebanyak Pemilu, oleh karena itu hendak berefek kepada proses pengadaannya,” ucap Afifuddin.
Direktur Pasar Pengadaan Digital LKPP Yulianto Prihandoyo berkata kalau dalam penuhi kebutuhan logistik Pilkada 2024,
bisa memakai tata cara e- purchasing lewat Katalog Elektronik Sektoral yang dikelola oleh KPU RI.
Tetapi dia berkata walaupun proses pengadaannya lewat Katalog Elektronik Sektoral,
LKPP senantiasa membagikan pendampingan penuh kepada KPU supaya proses pengadaannya berjalan cocok dengan prinsip pengadaan.
Yakinkan PKPU Pilkada 2024 Terbit Saat sebelum Registrasi Paslon
Lebih dahulu, Komisi Pemilihan Universal( KPU) membenarkan kembali hendak mematuhi Vonis No 60/ PUU- XXII/ 2024 serta Vonis No 70/ PUU- XXII/ 2024
yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi( MK) di Pemilihan Kepala Wilayah( Pilkada) 2024.
Pimpinan KPU RI Mochammad Afifudin berkata, 2 vonis MK itu hendak disesuaikan grupnya di Peraturan KPU( PKPU) No 8 Tahun 2024 tentang pencalonan yang hendak direvisi.
Bagi Afif, grupnya sudah melaksanakan langkah buat menindaklanjuti 2 vonis MK itu dengan melaksanakan perbaikan PKPU tentang pencalonan.
Pergantian PKPU diupayakan terbit saat sebelum registrasi pendamping calon Pilkada Serentak 2024.
” Terhadap pergantian PKPU No 8 2024 secara substansi dalam menindaklanjuti vonis MK No 60/ PUU- XXII/ 2024,
” kata Afif dalam konferensi pers di Media Center KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat( 23/ 8/ 2024).
Disesuaikan Bersumber pada Ambang Batas
Afifudin menarangkan, KPU RI bakal mengganti syarat dalam Pasal 11 serta pasal- pasal terpaut di PKPU tentang pencalonan cocok dengan keputusan MK.
Ia menyebut, Pergantian pasal- pasal terpaut registrasi calon oleh partai politik ataupun gabungan partai politik
hendak disesuaikan bersumber pada ambang batasan perolehan suara legal cocok vonis MK.
Oleh karena itu, ditentukan ambang batasan registrasi calon oleh partai politik ataupun gabungan partai politik didetetapkan merujuk jumlah penduduk
tertentu yang termuat dalam Catatan Pemilih Senantiasa( DPT) pada Pemilu 2024.